LDS Jadi Tersangka, Polda Sumut Tahan Terduga Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

    LDS Jadi Tersangka, Polda Sumut Tahan Terduga Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

    SUMUT-Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap dan Lukman Dolok Saribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

    "Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan, ”ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).

    Awalnya, tersangka berinisial LDS membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya yang berada di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (25/11//2023) yang lalu

    Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.

    "15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya, "kata jenderal bintang dua tersebut.

    Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

    "Tersangka LDS diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” sebut Agung.

    Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.

    Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

    Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

    Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di salah satu daerah

    "Tersangka LDS dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli, "pungkasnya.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Menparekraf Apresiasi Penyelenggaraan Danau...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Sumut: Industri Pariwisata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Berhasil Bongkar Kasus Eksploitasi Anak dan Perdagangan Manusia, Pj Gubernur Sumut Beri Penghargaan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim
    Usung Tema Terus Melaju untuk Indonesia Maju, KSOPP Danau Toba bersama PT ASDP Gelar Upacara HUT RI ke-78 di Pelabuhan Ajibata
    Wakil Bupati Simalungun Minta Pangulu Tidak Tebang Pilih Bagikan Bansos dan Jangan Tabrak Peraturan
    Hari Pertama Lomba Renang Sepi, Anak Sekolah Dikerahkan Saksikan Cabor Renang Terbuka PON XXI 2024 di Wisata Bahari Parapat
    Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PPNI Kabupaten Simalungun Periode 2023-2028
    Hewan Karnivora Kerap Ditebar OTK di Perairan Danau Toba, Warga Minta Dirpolairud Sumut dan PSDKP Tindak Tegas Pelakunya
    Cuaca Langit Danau Toba Mendukung, Atlet Cabor Ski Air Sumringah
    Musa Rajekshah Peringkat Lima South Borneo Rally 2023
    Polda Sumut Kembali Ungkap 44 Kasus Jaringan Narkotika, 60 Pelaku Ditangkap
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Ahli Waris Raja Tanah Jawa Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Nagori Dolok Parmonangan
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Komisaris PT ASDP Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Pelabuhan Penyeberangan Ajibata-Ambarita
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Seberangkan 1.406 Kenderaan ke Samosir Selama Libur Natal 2023

    Ikuti Kami