APHI Komda Sumut-Aceh Minta APH Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan HTI dan Alam Sesuai Hukum

    APHI Komda Sumut-Aceh Minta APH Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan HTI dan Alam Sesuai Hukum

    MEDAN – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumut-Aceh berharap besar dukungan dari Pemerintah dan Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum,   terhadap para pelaku pembakaran Hutan  khususnya di Sumatera dan Aceh.

    Demikian disampaikan Mawardi Nasution Wakil Ketua APHI Komda Sumut-Aceh dalam satu pertemuan di Medan.

    Menurutnya perusahaan HTI dan Hutan Alam yang tergabung dalam APHI masih sering mengalami berbagai permasalahan, terkait dengan perlindungan hutan dari rawannya kebakaran dan pembakaran yang terjadi di aeral konsesi anggota APHI, terutama di aeral hutan tanaman industri.

    “Dari berbagai kejadian kebakaran hutan umumnya terjadi di daerah yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat, yang memang di sengaja untuk pembukaan lahan dengan tujuan tertentu dengan alasan membangun perkebunan dan pertanian masyarakat”, katanya Kamis (2/11/2023) kemarin

    Mawardi mengatakan diberbagai perusahaan di kawasan Sumut dan Aceh, masalah perlindungan hutan yang paling banyak terjadi diareal kawasan HTI perusahaan.

    Mulai dari perambahan dan penebangan hutan, sampai tindakan pembakaran hutan untuk claim areal mengatasnamakan masyarakat.

    Saat ini perhatian APHI adalah pembakaran dan kebakaran hutan seperti yang juga difokuskan oleh pemerintah pusat, dan juga menjadi perhatian seluruh pihak.

    Karenanya diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan proses tindakan hukum, terhadap para pelaku pengrusakan hutan melalui pembakaran hutan untuk alasan pembukaan lahan.

    “Khusus untuk perusahaan HTI, diwajibkan untuk menjaga dan mengamankan areal luasan konsesi sesuai dengan hak yang diberikan.

    Karena kewajiban ini harus dipenuhi bila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi daministratif, dan pencabutan izin pengelolaan HTI dari pemerintah.

    Sehingga menurut Mawardi Nasution sebaiknya dalam hal ini perusahaan juga mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kuhutanan No 32 tahun 2016.

    Perusahaan HTI bisa saja membentuk organisasi atau brigade pengendalian kebakaran hutan, sesuai dengan luas areal HTI masing-masing perusahaan.

    Mawardi Nasution mengatakan untuk luasan HTI per 5000 ha sebaiknya ada satu regu, dan untuk arel hutan alam per 50.000 ada 1 regu pemadam kebakaran.

    Keseluruhan regu terdiri dari regu inti dan regu perbantuan dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat setempat, yang dibentuk melalui tahapan pengetahuan untuk pencegahan dan pemadaman api.

    Selain itu menurutnya diperlukan juga sosialisasi untuk sadar hukum di masyarakat terhadap bahaya dan resiko kebakaran dan sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan.

    "APHI Komda Sumut-Aceh berharap kepada seluruh pihak dapat memberikan dukungan, dalam melalukan tindakan hukum kepada para oknum pelaku pembakaran hutan di areal konsesi maupun hutan alam, dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pihak Kepolisian dan Pemerintah setempat”, harap Mawardi Nasution. (*)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Persalinan Berujung Maut, Bindes EA Akui...

    Artikel Berikutnya

    KMP Pora-Pora Kembali Beroperasi di Lintasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Berhasil Bongkar Kasus Eksploitasi Anak dan Perdagangan Manusia, Pj Gubernur Sumut Beri Penghargaan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim
    Usung Tema Terus Melaju untuk Indonesia Maju, KSOPP Danau Toba bersama PT ASDP Gelar Upacara HUT RI ke-78 di Pelabuhan Ajibata
    Wakil Bupati Simalungun Minta Pangulu Tidak Tebang Pilih Bagikan Bansos dan Jangan Tabrak Peraturan
    Hari Pertama Lomba Renang Sepi, Anak Sekolah Dikerahkan Saksikan Cabor Renang Terbuka PON XXI 2024 di Wisata Bahari Parapat
    Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PPNI Kabupaten Simalungun Periode 2023-2028
    Hewan Karnivora Kerap Ditebar OTK di Perairan Danau Toba, Warga Minta Dirpolairud Sumut dan PSDKP Tindak Tegas Pelakunya
    Cuaca Langit Danau Toba Mendukung, Atlet Cabor Ski Air Sumringah
    Musa Rajekshah Peringkat Lima South Borneo Rally 2023
    Polda Sumut Kembali Ungkap 44 Kasus Jaringan Narkotika, 60 Pelaku Ditangkap
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Ahli Waris Raja Tanah Jawa Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Nagori Dolok Parmonangan
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Komisaris PT ASDP Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Pelabuhan Penyeberangan Ajibata-Ambarita
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Seberangkan 1.406 Kenderaan ke Samosir Selama Libur Natal 2023

    Ikuti Kami